"Tadi malam ku telpon dia (Cirus) kaget juga. Kok waktu di kantor polisi tidak diberi tahu," ujar pengacara Cirus, Parlindungan Sinaga saat dihubungi detikcom, Rabu (2/2/2011).
Parlindungan mengatakan, pihaknya mempertanyakan penetapan Cirus sebagai tersangka kasus Mafia Hukum. Sebab, rumor yang berkembang adanya penyuapan karena kasus pemalsuan rencana penuntutan Gayus.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Parlindungan menjelaskan, polisi seharusnya memberikan penjelasan kepada kuasa hukum soal penetapan kliennya.
"Mungkinย unitnya beda. Mafia hukum kan di Tipikor sementara kami pidana umum. Justru tadi malam aku baca. Jadi kalau saya lihat waktu pengiriman. Menurut detikcom, dikirim 31 Januari. Kami kmarin tanggal 1 dikonfrontir (dengan Fadil Regan). SPDP dikirim dalam perjalanan kami sendiri sedang konfrontir," tandasnya.
Sebelumnya, pada 1 Februari Kejagung menerima SPDP No B/319/I/2011/Bareskrim tanggal 31 Januari 2011 atas nama tersangka Cirus Sinaga terkait dugaan mafia hukum dalam penanganan perkara Gayus Tambunan.
Dalam SPDP ini, jaksa Cirus diduga terlibat tindak pidana korupsi penanganan perkara Gayus terkait tindak pidana pencucian uang dan penggelapan yang disidangkan di PN Tangerang pada 2009 lalu. Cirus dijerat pasal 12 huruf e, pasal 21 dan pasal 23 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Ini pemberitahuan penyidikan, baru dugaan menerima suap, materi perkaranya belum tahu," terang Kapuspenkum Kejagung Babul Khoir Harahap.
(ape/gun)











































