"Status bersalah Pak Bibit dan Chandra digantung Kejaksaan Agung dengan deponeering. Status tersangka Pak Bibit dan Chandra sudah final," ujar anggota Timwas dari FPDIP, Gayus Lumbuun, dalam rapat Timwas di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (2/1/2011).
Menurut Gayus, status Bibit dan Chandra tetaplah tersangka. Karenanya ia meminta agar kasus tersebut dilanjutkan ke pengadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Karenanya, Gayus meminta agar pimpinan rapat mengambil sikap tegas. Apakah rapat akan menyertakan Bibit dan Chandra atau tidak.
"Oleh karena itu saya meminta rapat ini memutuskan apakah keputusan Komisi III bagian dari rapat ini," imbuh Gayus.
Pandangan senada disampaikan anggota Timwas dari FPG, Nudirman Munir. Nudirman juga menuturkan bahwa posisi Bibit dan Chandra masih tersangka.
"Karena itu kami mohon kepada pimpinan sidang yang mulia kepada Bibit dan Chandra legowo untuk tidak hadir dalam persidangan ini," pinta Nudirman.
(van/gun)










































