PTUN Batalkan Daftar Caleg PAN
Fatimah Rais Ajukan Banding
Sabtu, 08 Mei 2004 02:14 WIB
Palembang - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palembang membatalkan daftar caleg DPW Partai Amanat Nasional (PAN) Sumatra Selatan pimpinan Fatimah Rais yang didaftarkan ke KPU. Kubu saudara Amien Rais ini akan mengajukan banding. "Benar kami sudah tahu keputusan PTUN Palembang tersebut, tapi kan kami melalui kuasa hukum kami melakukan banding," kata Ivan Iskandar, dari Media Centre DPW PAN Sumsel, kepada detikcom, di rumahnya, Balayudha Palembang, Jumat (7/5/2004). "Selain itu keputusan menerima daftar caleg itu kan KPU. Jadi caleg dari kami yang terpilih dalam pemilu kemarin tetap dapat dilantik, termasuk Ibu Fatimah Rais," kata Ivan. Pada Pemilu 1999, Fatimah Rais yang dulunya berprofesi sebagai guru ini terpilih menjadi anggota DPRD Sumsel dari PAN melalui daerah pemilihan Palembang. Pada Pemilu 2004 dia mencalegkan diri dari daerah pemilihan Lahat dan Pagaralam. Sebelumnya, Kamis (6/5/2004) Pengadilan Tata Usaha Negera (PTUN) Palembang melalui majelis hakim yakni A. Sayuti Madani, Zainul Abidin, Erfi Suherman, membatalkan daftar caleg PAN versi DPW PAN Sumsel pimpinan Fatimah Rais atau mengabulkan gugatan DPW PAN Sumsel kubu KH Gaffar Guna. Menurut kuasa hukum para penggugat (KH Gaffar Guna) yakni Bahrul Ilmi Yakub, kepada pers (7/6/2004) meskipun tergugat mengajukan banding tapi KPU Sumsel tetap tidak boleh mengesahkan daftar caleg DPW PAN Sumsel dari kubu Fatimah Rais. "Jika KPU Sumsel tetap mengesahkan caleg dari DPW PAN Sumsel versi Fatimah Rais maka batal demi hukum. Kita pun akan melakukan upaya hukum terhadap KPU Sumsel baik secara perdata maupun pidana," kata Bahrul.
(iy/)











































