Aktor Utama Gamba Bakal Bebas Hari Ini

Pencurian Benda Sakral

Aktor Utama Gamba Bakal Bebas Hari Ini

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 06:52 WIB
Denpasar - Tokoh utama kasus pencurian benda sakral (pratima) di Bali seorang WN Italia Roberto Gamba (50) bakal dibebaskan dari penjara hari ini. Ia divonis PN Gianyar selama lima bulan penjara.

Gamba diputus bersalah atas kelalaian membeli benda sakral oleh PN Gianyar pada 26 Januari 2010. Putusan itu mengecewakan masyarakat Bali. Berbagai elemen masyarakat Bali percaya Gamba adalah aktor utama pencurian benda sakral di beberapa pura di Bali, yang juga melibatkan warga lokal.

Putusan terhadap para terdakwa pun berbeda. Gamba divonis lima bulan, sedangkan terdakwa lainnya, di antaranya I Gusti Agung Komang Suardika, I Gusti Lanang Sidemen, I komang Oka Sukaya, I Gusti Putu Oka Riadi, I Wayan Eka Putra, Komang Gde Pariana divonis pengadilan antara enam hingga tujuh tahun.

Ketimpangan inilah yang memantik emosi masyarakat Bali. Dari berbagai elemen, seperti Perguruan Sandi Murthi berunjuk rasa mendesak Kejari Gianyar mengajukan banding.

Parisada Umat Hindu Indonesia (PHDI) Bali pun menyesalkan tuntutan dan putusan ringan tersebut. "Seharusnya JPU menuntut delapan tahun bukan delapan bulan penjara," kata Ketua PHDI Bali Gusti Ngurah Sudiana.

Setelah divonis ringan lima bulan pada 26 Januari 2011, Gamba bakal segera bebas dari penjara hari ini. Ia bakal bebas setelah menjalani masa potong tahanan sejak dibekuk di villanya pada 2 September 2010.

(gds/anw)


Berita Terkait