MA Diminta Jelaskan Status Hukum Bibit-Chandra ke Komisi III Hari Ini

MA Diminta Jelaskan Status Hukum Bibit-Chandra ke Komisi III Hari Ini

- detikNews
Rabu, 02 Feb 2011 06:17 WIB
MA Diminta Jelaskan Status Hukum Bibit-Chandra ke Komisi III Hari Ini
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) diminta dapat memberikan pendapatnya terkait status tersangka pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit-Chandra. Hal ini dimaksudkan untuk mengakhiri perdebatan dan perbedaan pendatan tentang status tersangka pimpinan KPK.

"MA akan diminta pendapatnya tentang status tersangka Bibit dan Chandra besok," ujar anggota Komisi III DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Hutabarat lewat rilis yang diterima Detikcom, Rabu (2/2/2011).

Rencananya, hari ini, Komisi III akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) MA terkait berbagai permasalahan yang ditangai oleh MA.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Martin, keterangan yang akan diberikan oleh MA akan memberikan gambaran yang jelas mengenai status hukum Bibit-Chandra.

"Pendapat MA ini diharapkan dapat mengakhiri pandangan yang berbeda mengenai status tersangka yang disandang Bibit dan Chandra, sehingga rapat kerja Komisi III dengan KPK ke depan tidak terkendala lagi oleh status Bibit dan Chandra," jelasnya. 

Martin menjelaskan, sinergi antara DPR dan KPK sangat penting dan sangat diperlukan untuk meningkatkan pemberantasan korupsi yang semakin menggurita.

"Tidak ada manfaatnya bagi DPR dan KPK untuk memelihara konflik ini, sebab hanya akan menguntungkn para koruptor," jelasnya.

"Lagi pula harus disadari oleh Komisi III bahwa dijadikannya Bibit dan Chandra sebagai tersangka sangat kental nuansa rekayasanya di masa lalu," tambahnya.
(fiq/anw)


Berita Terkait