Gus Dur Tak Datang, Bagir Tetap Tolak Judicial Review PKB
Jumat, 07 Mei 2004 21:47 WIB
Jakarta -
Mentok sudah harapan PKB untuk mengajukan Gus Dur sebagai capres. Ketua MA Bagir Manan tetap menolak judicial review yang diajukan PKB. Bagir tetap berpegang teguh terhadap keputusan majelis hakim sebelumnya yang menolak mencabut SK KPU mengenai persyaratan capres-cawapres. Bagir menyampaikan hal itu usai menemui Tim Sembilan PKB, Mahfud MD, AS Hikam dan Arifin Junaedi di kediamannya, Jl. Widya Candra, Jakarta, Jumat (7/5/2004). "Saya tetap berpegang pada keputusan yang sudah dikeluarkan. Ketua MA tidak berhak dan tidak mempunyai wewenang untuk mengintervensi putusan MA termasuk putusan di pengadilan di bawahnya. Semua harus melalui proses hukum," kata Bagir. Seperti diberitakan, 30 Arpil 2004 lalu MA telah mengeluarkan keputusan menolak mencabut Surat Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 31 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Penilaian Kemampuan Rohani dan Jasmani Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden, dan SK KPU 26/2004 tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan Capres dan Cawapres.Gus Dur yang dikabarkan akan melakukan pertemuan dengan Bagir tidak hadir dalam pertemuan tersebut. Gus Dur sebelumnya menyatakan penolakan MA belum final karena belum ditandatangani Bagir Manan. Gus Dur optimis Bagir akan merevisi penolakan tersebut. Bagir menegaskan, penolakan atas hak uji materiil yang diajukan PKB merupakan keputusan final. Ketua MA tidak mempunyai posisi hukum apa pun dalam kasus tersebut."Ketua MA juga tak punya wewenang untuk mengintervensi. Oleh karena itu, putusan judicial review ini oleh MA sudah final," tandas Bagir.
(iy/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































