MA Tolak Permohonan Kasasi Gunawan Tjandra

MA Tolak Permohonan Kasasi Gunawan Tjandra

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 19:46 WIB
Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan PT Rabobank International yang bersikukuh memailitkan adik terpidana kasus cessie Bank Bali Djoko Tjandra, Gunawan Tjandra. Melalui putusan ini, maka kepailitan Gunawan Tjandra yang diangkat berdasarkan putusan Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) tetap berlaku.

"Tolak," demikian amar putusan kasasi MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/2/2011).

Putusan kasasi dengan nomor register 1037 K/PDT.SUS/2010 tersebut dijatuhkan pada 12 Januari 2011 lalu. Majelis pemutus kasasinya adalah Harifin Andi Tumpa selaku ketua majelis, lalu Muchsin dan I Made Tara masing-masing sebagai hakim anggota.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebagaimana diketahui, Gunawan Tjandra dinyatakan pailit pada Februari 2010 lalu oleh PN Jakpus. Permasalahannya berawal dari perjanjian kredit senilai Rp 360 miliar antara PT Pratama Jaringan Nusantara dengan Rabobank yang diteken Desember 2004. Selain sebagai pendiri PJN, Gunawan juga menjadi penjamin utang PJN terhadap Rabobank.

Namun Seusai dinyatakan pailit, Bertua Hutapea selaku Kurator pailit Gunawan mengaku tak menemukan aset yang bisa dieksekusi. Sebagian besar aset dialihkan kepada istri dan anak dan kerabat  pengusaha itu. Misalnya, menurut Bertua yang juga adik advokat perlente Hotman Paris Hutapea ini, saat melaksanakan tugasnya sebagai kurator hanya menemukan aset berupa tanah di Sindanglaya Cianjur seluas 1.220 m2 hanyalah berupa tebing longsor, lalu  tanah di Desa Margasari Serang, hanyalah  berupa bibir pantai yang bakal tergerus ombak.

Singkat cerita, atas hal ini kemudian Bertua selaku kurator mengajukan permohonan supaya kepailitan Gunawan untuk diangkat kembali. Namun, rupanya Rabobank keberatan atas putusan pengangkatan status kepailitan Gunawan Tjandra dan mengajukan kasasi ke MA.

(asp/anw)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads