"Tolak," demikian amar putusan kasasi MA, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/2/2011).
Putusan kasasi dengan nomor register 1037 K/PDT.SUS/2010 tersebut dijatuhkan pada 12 Januari 2011 lalu. Majelis pemutus kasasinya adalah Harifin Andi Tumpa selaku ketua majelis, lalu Muchsin dan I Made Tara masing-masing sebagai hakim anggota.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Seusai dinyatakan pailit, Bertua Hutapea selaku Kurator pailit Gunawan mengaku tak menemukan aset yang bisa dieksekusi. Sebagian besar aset dialihkan kepada istri dan anak dan kerabat pengusaha itu. Misalnya, menurut Bertua yang juga adik advokat perlente Hotman Paris Hutapea ini, saat melaksanakan tugasnya sebagai kurator hanya menemukan aset berupa tanah di Sindanglaya Cianjur seluas 1.220 m2 hanyalah berupa tebing longsor, lalu tanah di Desa Margasari Serang, hanyalah berupa bibir pantai yang bakal tergerus ombak.
Singkat cerita, atas hal ini kemudian Bertua selaku kurator mengajukan permohonan supaya kepailitan Gunawan untuk diangkat kembali. Namun, rupanya Rabobank keberatan atas putusan pengangkatan status kepailitan Gunawan Tjandra dan mengajukan kasasi ke MA.
(asp/anw)











































