Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan bila Cirus akan dikenai dua pasal tersebut.
"Ya. Namanya yang sedang disidik kepolisian memang ada dugaan kesana, harus dikumpulkan buktinya sebagai bahan di pengadilan." ujar Ito menjawab pertanyaan wartawan usai RDP dengan Panja Pajak Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ito, saat itu Arafat dan Sri Sumartini sebagai penyidik hanya melaksanakan petunjuk jaksa. Namun petunjuk jaksa Cirus banyak hal yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan fakta yang sudah terungkap di penyidikan.
"Disinilah titik awalnya, dan itu yang akan kita dalami," terang Ito.
Namun untuk menyangkakan pasal korupsi tersebut, penyidik masih memerlukan alat bukti yang mendukung.
"Kita harus mencari alasan-alasan yang lain dengan saksi terkait. Jadi tunggu aja deh," imbuhnya.
(her/ndr)










































