Bareskrim Juga Bidik Jaksa Cirus dengan Pasal Korupsi

Bareskrim Juga Bidik Jaksa Cirus dengan Pasal Korupsi

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 19:52 WIB
Jakarta - Mabes Polri tidak hanya membidik Jaksa Cirus Sinaga dengan kasus pemalsuan Rentut bagi terpidana Gayus Tambunan. Cirus juga akan disangkakan dengan pasal korupsi terkait perubahan penuntutan Gayus Tambunan di Pengadilan Negeri Tangerang untuk kasus, penggelapan, korupsi dan money laundering.

Kabareskrim Komjen Pol Ito Sumardi membenarkan bila Cirus akan dikenai dua pasal tersebut.

"Ya. Namanya yang sedang disidik kepolisian memang ada dugaan kesana, harus dikumpulkan buktinya sebagai bahan di pengadilan." ujar Ito menjawab pertanyaan wartawan usai RDP dengan Panja Pajak Komisi III DPR, gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut Ito kasus dugaan korupsi yang disangkakan kepada Cirus terungkap saat dilakukan penyidikan kepada Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini. Dua anggota Polri tersebut merupakan penyidik Gayus Tambunan dan Cirus sebagai jaksanya.

Menurut Ito, saat itu Arafat dan Sri Sumartini sebagai penyidik hanya melaksanakan petunjuk jaksa. Namun petunjuk jaksa Cirus banyak hal yang tidak wajar dan tidak sesuai dengan fakta yang sudah terungkap di penyidikan.

"Disinilah titik awalnya, dan itu yang akan kita dalami," terang Ito.

Namun untuk menyangkakan pasal korupsi tersebut, penyidik masih memerlukan alat bukti yang mendukung.

"Kita harus mencari alasan-alasan yang lain dengan saksi terkait. Jadi tunggu aja deh," imbuhnya.

(her/ndr)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini