Robert Tantular & Hermanus Muslim Dipindah ke Lapas Salemba

Robert Tantular & Hermanus Muslim Dipindah ke Lapas Salemba

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 19:25 WIB
Robert Tantular & Hermanus Muslim Dipindah ke Lapas Salemba
Jakarta - Dua terpidana kasus Bank Century, Robert Tantular dan Hermanus Muslim dipindahkan ke Lapas Salemba, Jakarta Pusat. Pemindahan ini merupakan eksekusi dari putusan Mahkamah Agung (MA) terkait kasasi yang diajukan keduanya.

Pantauan detikcom, Selasa (1/2/2011), Robert dan Hermanus dibawa ke Lapas Salemba dengan menggunakan mobil tahanan. Selama ini baik Robert maupun Hermanus ditahan di Rutan Kejaksaan Agung.

Robert Tantular yang mengenakan kaos berkerah warna hitam enggan berkomentar banyak kepada wartawan. Robert hanya menyatakan dirinya dalam kondisi sehat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya sehat. Saya tidak mau komentar lagi," ujar Robert singkat.

Sementara Hermanus yang mengenakan kemeja lengan pendek warna biru juga kompak dengan Robert. Dia enggan berkomentar banyak.

"Alhamdulillah sehat-sehat saja," tuturnya.

Sementara itu, Kabag Kamdal Kejagung Agus Suratno menjelaskan, eksekusi pemindahan ini berdasarkan pada surat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Untuk Hermanus, bedasarkan Surat Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat Nomor B68/010/Ep.1/02/2011 tentang pemindahan tahanan dari Kejagung ke Rutan Salemba. Sedangkan surat untuk Robert bernomor B67/010/Ep.1/02/2011.

Sedangkan eksekusi pemindahan dilakukan sebagai pelaksanaan dari putusan Mahkamah Agung Nomor 62K/Pidsus/2010 tanggal 22 Maret 2010.

Seperti diketahui, pada Mei 2010 lalu, Majelis Hakim MA memutus Robert Tantular terbukti melakukan pidana perbankan. Masa hukuman mantan Direktur Bank Century ini menjadi bertambah, yakni penjara selama 9 tahun dan denda Rp 100 miliar subsidair kurungan 8 bulan. Padahal oleh PN Jakpus, Robert divonis 4 tahunpenjara.

Sedangkan pada April 2010 lalu, Hermanus Muslim divonis oleh MA dengan penjara 6 tahun dan denda Rp 50 miliar subsidair 6 bulan kurungan. Hukuman ini lebih berat dari vonis yang dijatuhkan oleh PN Jakarta Pusat, yakni 3 tahun penjara dan denda Rp 5 miliar.

(nvc/anw)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads