KPK Jemput Paksa Rusman Lumbantoruan

Kasus Suap DGS BI

KPK Jemput Paksa Rusman Lumbantoruan

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 18:13 WIB
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menyelesaikan 'pekerjaan rumahnya' terkait kasus suap DGS BI. Salah satu tersangka yang belum ditahan, Rusman Lumbantoruan dijemput paksa oleh penyidik KPK untuk diperiksa dan selanjutnya ditahan.

"Yang bersangkutan saat ini tengah dijemput untuk dibawa ke KPK," ujar sumber detikcom, Selasa, (1/1/2011).

Hal yang sama juga diakui oleh pengacara sejumlah tersangka dari Fraksi PDIP, Petrus Salestinus. Petrus sudah mendengar bahwa kliennya dijemput paksa karena tidak menghadiri panggilan KPK hari ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya tahu informasinya dijemput paksa sore ini," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik KPK telah melakukan penjemputan terhadap Rusman di kediamannya di Jakarta. Setelah dilakukan pemeriksaan, hampir dipastikan Rusman akan ditahan.

Sebelumnya, 19 politisi ditahan KPK pada Jumat (28/1) terkait kasus pemilihan DGS BI 2004 lalu yang dimenangkan Miranda Goeltom. Mereka ditahan di sejumlah tempat antara lain Rutan Cipinang, Rutan Salemba, dan Polda Metro Jaya. Politisi yang ditahan itu antara lain Paskah Suzetta dan Panda Nababan, politisi senior dua partai besar, Partai Golkar dan PDI Perjuangan.

Tersangka yang tidak memenuhi panggilan KPK karena sakit adalah Boby Suhardiman, mantan anggota DPR dari Fraksi Partai Golkar. Sedangkan, empat lainnya yang tidak memenuhi panggilan saat itu yakni, Rusman Lumbantoruan (PDI Perjuangan), Williem Tutuarima (PDI Perjuangan), Hengky Baramuli (Golkar), dan Budiningsih (PDI Perjuangan).

(fjr/gun)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads