Polri Bantah Tutupi Sidang Kode Etik Oknum Kasus Gayus

Polri Bantah Tutupi Sidang Kode Etik Oknum Kasus Gayus

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 17:53 WIB
Polri Bantah Tutupi Sidang Kode Etik Oknum Kasus Gayus
Jakarta - Sejumlah sidang kode etik oknum polisi terkait kasus Gayus Tambunan tertutup dari pantauan publik. Namun, Mabes Polri menyangkal hal tersebut.

"Nggak, nggak ada itu (menutupi). Waktu sidang di pengadilan kan sudah dibuka. Lebih jelas di sidang pengadilan. Di sini sama saja. Justru seharusnya di sana yang diperketat. Di sini nggak. Kita terbuka saja," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/2/2011).

Menurut Anton, peraturan untuk sidang kode etik itu bersifat internal. Anton berjanji akan membuat sidang lebih terbuka.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kita sedang menyiarkan ke sini. Sedang buat surat, mudah-mudahan ada realisasi. Tapi yang jelas hasilnya akan diberikan kepada teman-teman," imbuh mantan Kapolda Jatim ini.

Anton berkilah, meski sifatnya terbuka untuk umum, namun publik tidak harus berada di dalam. Publik cukup tahu hasilnya saja.

"Jadi dibuka untuk umum. Artinya tidak dalam ruangannya dibuka. Jadi hasilnya akan diserahkan," katanya.

Sidang AKP Sri Sumartini sebelumnya berlangsung tertutup. Provost tidak memperbolehkan wartawan melihat secara langsung jalannya persidangan. Dalam sidang itu, Sumartini direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.

(ape/gun)


Berita Terkait