"Nggak, nggak ada itu (menutupi). Waktu sidang di pengadilan kan sudah dibuka. Lebih jelas di sidang pengadilan. Di sini sama saja. Justru seharusnya di sana yang diperketat. Di sini nggak. Kita terbuka saja," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/2/2011).
Menurut Anton, peraturan untuk sidang kode etik itu bersifat internal. Anton berjanji akan membuat sidang lebih terbuka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Anton berkilah, meski sifatnya terbuka untuk umum, namun publik tidak harus berada di dalam. Publik cukup tahu hasilnya saja.
"Jadi dibuka untuk umum. Artinya tidak dalam ruangannya dibuka. Jadi hasilnya akan diserahkan," katanya.
Sidang AKP Sri Sumartini sebelumnya berlangsung tertutup. Provost tidak memperbolehkan wartawan melihat secara langsung jalannya persidangan. Dalam sidang itu, Sumartini direkomendasikan dipecat dari Kepolisian.
(ape/gun)











































