"Kita agendakan rapat dengan Mendiknas minggu depan terkait intervensi pemilihan Rektor ITS," ujar anggota Komisi X DPR dari FPDIP, Dedi Gumelar, dalam siaran pers kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Menurut Miing, demikian disapa, Komisi X DPR akan mempertanyakan dasar dikeluarkannya Permendiknas No 24 yang menyebutkan Mendiknas punya hak suara sebesar 35 persen dalam pemilihan rektor. Padahal sebelumnya pemilihan rektor hanya diputuskan di Senat Mahasiswa setelah itu ditetapkan presiden.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Miing menuturkan, dengan posisi saat ini maka pemerintah menguasai pemilihan rektor perguruan tinggi negeri di Indonesia. Namun demikian rektor tersebut belum tentu dosen terbaik dari universitas tersebut.
"Seharusnya biarkan saja mahasiswa dan civitas akademika yang memilih rektornya," jelasnya.
Miing pun meminta agar Mendiknas mengkaji ulang Permendiknas tersebut. "Atau kalau memang sangat bernuansa intervensi sebaiknya bisa dihapus," tandasnya.
Dalam proses pemilihan yang dilakukan senat ITS, rektor incumbent Prof Ir Priyo Suprobo unggul dengan perolehan 60 suara. Sementara dua kandidat lainnya, Prof DR Triyogi Yuwono mendapat 39 suara. Dan Prof Daniel M Rosyid hanya 3 suara.
Namun pasca keluarnya Permendiknas, Mendiknas M. Nuh, justru menetapkan Prof Dr Triyogi Yuwono sebagai rektor ITS periode 2011-2015.
(van/lrn)











































