PKB Setuju Gubernur DIY Ditetapkan

PKB Setuju Gubernur DIY Ditetapkan

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 17:28 WIB
Jakarta - Pembahasan RUU Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta mulai bergulir. Fraksi PKB DPR memutuskan menyetujui mekanisme penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY tanpa Pemilukada.

"PKB mendukung penetapan Gubernur DIY. Sultan tidak dipilih tapi ditetapkan," ujar Ketua FPKB DPR, Marwan Jafar, dalam konferensi pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

Namun demikian, PKB memberikan prasyarat. PKB tak mau Sultan terus menjadi politisi. "Boleh Sultan ditetapkan, tapi harus melepas baju politik sebagai nonpartisan," terang Marwan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Alasannya, Sultan sebagai Gubernur DIY harus menjadi pengayom rakyat Yogya. Sultan diminta tidak terlibat kegiatan politik apapun.

"Sultan benar-benar berdiri sendiri tidak berdiri di atas partai politik apapun dan dapat mewakili berbagai golongan di Yogyakarta," jelas Marwan.

Anggota FPKB dari Komisi II DPR Abdul Malik Haramain menuturkan, posisi Sultan sama dengan gubernur daerah lainnya. Diharapkan tidak ada hak yang istimewa dimiliki Sultan.

"Jangan sampai Sultan kebal hukum," tambahnya.


(van/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.

Hide Ads