"Sesuai pasal 10 ayat 2 UU 13/2006 tentang LPSK, Susno memang layak mendapat keringanan," kata anggota LPSK, Lilik Pintauli Siregar, dalam kesaksiannya sebagai ahli dalam sidang dengan terdakwa Susno Duadji di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (1/2/2011).
Menurut Lilik, Susno tidak hanya layak memperoleh keringanan. Menurut Lilik mengutip pasal 10 ayat 1 UU LPSK, Susno sebenarnya berhak lepas dari tuntutan. Ini karena Susno terlebih dahulu meniup peluit kasus, baru kemudian dijadikan tersangka.
Perbedaan penafsiran pasal tersebut sempat memanaskan hubungan antara LPSK dan Polri. LPSK menilai Susno sebagai saksi, sementara Mabes Polri menganggap Susno sebagai tersangka.
"Ada perbedaan pendapat antara LPSK dan Mabes Polri. Menurut LPSK, perlindungan Susno sebagai saksi, karena Susno mengajukan perlindungan sejak tanggal 4 Mei 2010, namun Polri melihat Susno adalah tersangka dalam kasus lain (SAL dan Pilkada) dan telah ditetapkan pada tanggal 17 Mei 2010. Dan kami melaporkan pertentangan ini kepada presiden," imbuh Lily.
(Ari/lh)











































