"Jelas (sulit), yang dipersoalkan dalam kasus itu surat yang diduga dipalsukan. Kalau kita kategorikan itu obyek perkaranya, itu belum ditemukan," kata Kepala Biro Penerangan Umum Divisi Mabes Polri Brigjen Pol I Ketut Untung Yoga Ana di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jaksel, Selasa (1/2/2011).
Yoga mengatakan, penyidik terus mencari dokumen rentut yang diduga dipalsukan tersebut. Sementara, dokumen rentut yang diberikan Gayus hanya dalam bentuk fotocopy.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara itu, terkait pemeriksaan Cirus hari ini, Yoga menjelaskan penyidik mempunyai kewenangan untuk mengkonfrontir Cirus dengan Fadil Regan. "Karena ada dua versi keterangan yang berbeda," tukasnya.
Cirus dan Haposan sebelumnya dilaporkan Jamwas ke Mabes Polri karena diduga memalsukan dokumen rentut Gayus Tambunan saat kasus penggelapan tahun 2009.
Mereka dijerat pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen. Cirus dicopot sebagai Aspidsus Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah pada 8 April 2010. Cirus sebagai ketua tim jaksa peneliti dianggap tidak cermat membuat tuntutan Gayus.
Saat ini, Cirus yang bertugas sebagai jaksa fungsional pada Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak diberi tugas selama setahun. Pembebasan tugas itu dilakukan mengingat mantan jaksa penuntut Antasari Azhar itu masih menjalani hukuman disiplin.
(ape/gun)











































