Berkas Acara Kasus Abepura Setebal 7 Ribu lembar
Jumat, 07 Mei 2004 17:01 WIB
Makassar - Empat tahun setelah kejadian, kasus pelanggaaran HAM Berat Abepura mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Jl Kartini No 1, Jum'at (7/5/2004). Berkas sidang kasus ini mencapai 7.000 halaman.Dalam sidang yang dibuka pukul 09.00 Wita ini, mendudukkan dua terdakwa, yakni AKBP Drs Daud Sihombing, Kapolres Jayapura pada saat itu, dan Brigjen Pol. Drs Johni Wainal Usman, mantan Komandan Satuan Brimob Polda Papua/Irian Jaya.Agenda sidang kali ini adalah pembacaaan dakwaan oleh penuntut umum. Kedua tersangka dinilai tidak melakukan pengendalian secara benar terhadap anggotanya dan tidak mengambil tindakan layak dalam menghentikan tindakan pelanggaran HAM beratKedua terdakwa dituntut dengan dakwaaan kumulatif. Yakni, pasal 42 ayat 2 (a) dan (b), Pasal 7(b), Pasal 9 dan Pasal 37 (a) UU No 26/2000 tentang Pelanggaran HAM Berat. Persidangan ini dipimpin oleh hakim Jalaluddin, dengan anggota; Edi Wibisono, Heru Susanto, Amiruddin Buraeraa, dan HM Kabul Supriyadi. Sidang akan dilanjutkan 24 Mei nanti dengan agenda pembacaan eksepsi.Sekadar diketahui, insiden Abepura bermula dari serangan massa terhadap Mapolsek Abepura pada 6 Desember 2000. Seorang anggota polisi Brigadir Petrus Eppa tewas, dan tiga lainnya mengalami luka-luka.Sebagai balasan, pada 7 Desember dinihari, anggota polisi dibantu pasukan Brimob menyisir lokasi yaang diduga sebagai tempat sembunyi massa penyerang. Akibatnya, tiga orang tewas, 63 orang luka berat, dan 15 orang cacat.
(nrl/)











































