"Sudah ditangani, bahkan sudah diperiksa semua yang terlibat," ujar Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) Marwan Effendy dalam pesan singkatnya kepada wartawan, Selasa (1/2/2011).
Pemeriksaan ini dilakukan oleh pihak Jamwas setelah mendapat laporan tentang dugaan penyuapan terhadap pejabat Kejari Buol. Pemeriksaan dilakukan terhadap 6 jaksa di Kejari Buol dan 3 orang dari pihak luar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Baru pelanggaran disiplin, membahas atau menyampaikan permintaan Bupati agar membantu Kepala Dinas yang terjerat korupsi," ungkap Marwan.
Atas temuan ini, Marwan mengusulkan sanksi pencopotan jabatan bagi Kepala Kejari Buol Agus Sugiharto dan pejabat Kasi (Kepala Seksi) Kejari Buol. "Sudah saya usulkan dicopot Kajari dan Kasi-nya," tegas mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus ini.
Namun demikian, Marwan enggan menyebutkan dengan detail siapa pejabat Kasi Kejari Buol yang dimaksud. "Nanti kalau sudah diumumkan akan tahu," elaknya.
Sementara itu, saat diminta komentar soal pelaporan yang dilakukan ICW terkait hal ini ke KPK, Marwan mempersilakan saja. Namun penyelidikan yang dilakukan Jamwas atas kasus ini tetap dilanjutkan.
"Sudah kita tangani kok, silahkan dilaporkan ke KPK," tandasnya.
Pada Senin (31/1) kemarin, Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan dugaan praktik suap di Kejari Buol ke KPK. Menurut ICW, dugaan penyuapan ini berhasil dibongkar oleh anggota Lembaga Pengembangan Studi Hak Asasi Manusia (LPSHAM), Ricky Muda, setelah secara tidak sengaja mendapatkan rekaman pembicaraan oknum pejabat-pejabat Kejari Buol.
Dari rekaman tersebut dapat diketahui bahwa pemberian suap tersebut dimaksudkan agar tersangka dugaan korupsi proyek pengadaan alat geologi, yakni Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Buol, Ahmad Batalipu, tidak ditahan.
Rekaman pembicaraan empat orang pejabat Kejari Buol tersebut juga diserahkan ke KPK beserta penjabaran dalam bentuk transkrip pembicaraan.
"Dalam penanganan kasus tersebut, terdapat beberapa oknum jaksa Kejari Buol yang diduga menerima suap sebesar total Rp 300 juta dan Rp 100 juta atau totalnya Rp 400 juta," terang salah satu aktivis ICW, Tama Satya Langkun di Gedung KPK, kemarin.
Selain Ahmad Batipu, pada kasus dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi tahun anggaran 2009, Kejari Buol juga telah menetapkan Pejabat Pemimpin Teknis Kegiatan Dinas Pertambangan dan Energi kabupaten Buol Supandi Lasman sebagai tersangka. Dugaan korupsi Proyek Pengadaan Alat Geologi ini, melibatkan proyek sebesar Rp 115,775 juta.
(nvc/gun)











































