Ketua MK: Bagus Komisi III DPR Tolak Bibit & Chandra

Ketua MK: Bagus Komisi III DPR Tolak Bibit & Chandra

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 16:34 WIB
Ketua MK: Bagus Komisi III DPR Tolak Bibit & Chandra
Jakarta - Keputusan internal Komisi III DPR menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah bukan langkah hukum melainkan tindakan politik. Bahkan merupakan tindakan politik yang tergolong bagus dan karenanya tidak perlu dipermasalahkan lebih lanjut.

Demikian tanggapan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Mahfud MD, tentang kontroversi aksi penolakan Komisi III DPR. Dia ditemui wartawan usai acara pelantikan Panitera MK di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

"Itu nggak apa-apa, jangan dirisaukan. Malah itu bagus," ujar Mahfud.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Bagus yang dia maksud adalah dalam konteks efisiensi hubungan antar lembaga negara. Bila memang DPR sudah bulat menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, maka kelak unsur Pimpinan KPK yang hadir penuhi undangan rapat dari Komisi III DPR cukup Ketua KPK Busyro Muqoddas.

"Malah kebetulan agar pimpinan lain KPK bisa focus ke pekerjaannya, perkara bisa diproses semua tanpa diganggu oleh siapapun. Yang datang (ke DPR -red) cukup Busyro saja. Kalau ditanya soal data teknis yang menyangkut kedua orang (Bibit dan Chandra -red)itu, bilang saja tidak tahu," papar Mahfud

Lebih lanjut mantan politisi PKB ini menjelaskan, aksi penolakan dari DPR bukan tindakan hukum. Melainkan lebih kepada tindakan politik.

“Maka alasannya politis, bukan hukum. Kan DPR tidak bisa menetapkan seorang menjadi tersangka atau tidak, itu urusan Jaksa Agung dan pengadilan,” jelas Mahfud.Seperti diberitakan kemarin (31/1), hasil voting rapat internal Komisi III DPR memutuskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak hadir dalam rapat bersama Pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Keputusan kontroversial itu didukung Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra.

"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," kata politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun.

Sedangkan yang berpendapat Chandra dan Bibit bukan lagi tersangka seiring terbitnya deponeering atas kasus menerima suap yang disangkakan kepada mereka adalah Fraksi PAN, PKB dan PD. Wakil dari Fraksi Hanura tidak hadir dalam voting tersebut.

Hari ini Komisi III DPR kembali membatalkan rapat dengan KPK. Kali ini alasannya KPK berhalangan hadir ke DPR karena harus bertemu dengan Jaksa Agung dan Kapolri.  (asp/lh)


Berita Terkait