Gubernur DKI dan Mendiknas Dilaporkan ke Mabes Polri

Kasus SLTPN 56 Melawai

Gubernur DKI dan Mendiknas Dilaporkan ke Mabes Polri

- detikNews
Jumat, 07 Mei 2004 16:40 WIB
Jakarta - Tim Pembela 56 dan orangtua Murid SLTPN 56 Melawai melaporkan Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso beserta jajarannya, dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Malik Fadjar ke Mabes Polri. Mereka dilaporkan atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM berkaitan dengan kasus tukar guling (ruislag) SLTPN 56 Melawai."Gubernur Sutiyoso beserta staf dan Mendiknas kita laporkan ke Mabes Polri atas dugaan tindak pidana dan pelanggaran HAM."Demikian keterangan salah satu kuasa hukum Tim Pembela 56 Lambok Gultom kepada wartawan di Mabes Polri, Jumat (7/5/2004).Lambok menyebutkan Sutiyoso dan Malik Fadjar diduga telah melakukan pelanggaran terhadap beberapa undang-undang (UU). Pasal-pasal itu adalah UUD 45 pasal 31 ayat 1 dan 2, UU Perlindungan anak pasal 77, UU Sistem Pendidikan Nasional nomor 20 tahun 2003 pasal 4 ayat 1, dan pasal 11 ayat 1, UU HAM nomor 39 tahun 1999 pasal 62 ayat 1, dan UU Pelanggaran HAM dan KUHP pasal 152.Ditegaskan oleh Lambok, selain Sutiyoso, juga dilaporkan Kepala Dinas Tramtib DKI Soebagio, Kepala Biro Hukum DKI Dedet Sukandar, Kepala Dinas Pendidikan Dasar DKI Maman Achdiyat, dan kepala sekolah SLTPN 56 Jeruk Purut Agus Bambang. Gedung SLTPN 56 Melawai ditukar dengan dua buah gedung, eks Al-Azhar Jeruk Purut, dan SMA 87 Bintaro.Ikatan alumni SLTPN 56 Melawai menuntut pembatalan ruislag, dengan alasan ruislag itu ilegal dan korup. Mereka juga menuntut Depdiknas menghentikan pengebirian HAM siswa dan guru, juga mengimbau masyarakat untuk menolak penggusuran lembaga pendidikan dalam bentuk apapun. (dit/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads