Jakarta - Dari 9 partai peraih kursi DPRD DKI Jakarta, hanya PPP saja yang teken belum Berita Acara Hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 DPRD Provinsi DKI Jakarta. PPP bahkan membawa KPU ke Mahkamah Konstitusi (MK).Penandatanganan berita acara berlangsung di Hotel Cempaka, Jl.Letjen Soeprapto, Jakpus, Jumat (7/5/2004). Ke-9 partai peraih kursi itu adalah PKS, PD, PDIP, Partai Golkar, PPP, PAN, PKB, PDS, dan PBR.Salah seorang angota KPU, Muflizar menyatakan, PPP belum teken BAP karena di daerah Cakung Barat dan Cakung Timur (Jaktim), data suara yang mereka punya lebih besar dari data suara yang diperoleh KPU."PPP baru komplain minggu-minggu ini. Seharusnya mereka komplain ketika penghitungan di tingkat kecamatan dan kotamadya," kata Muflizar. Pada waktu penghitungan suara di tingkat provinsi di Hotel Aryaduta, PPP juga tidak mengajukan komplain. "Saya kira sangat terlambat," katanya.Sementara, Sekretaris DPW PPP DKI Jakarta, Husni Djaelani menyatakan, di daerah Cakung Barat dan Cakung Timur terdapat 712 suara yang hilang untuk PPP dan hal itu mempengaruhi jumlah kursi.Saat penghitungan suara di tingkat provinsi di Aryadutta dia juga sudah mengajukan keberatan secara lisan. Untuk kasus di Cakung Barat dan Cakung Timur, PPP pun memperkarakannya ke MK. "Pukul 15.00 WIB tadi masalah ini sudah diajukan ke MK," demikian Husni.Kursi di DPRD DKI Jakarta ada 75. PKS mendominasi dengan 18 kursi. Sedangkan di urutan kedua PD dengan 16 kursi. PDIP yang pada pemilu sebelumnya mendominasi, cuma mendapat 11 kursi. Partai Golkar 7 kursi, PAN dan PPP masing-masing 6 kursi, PDS dan PKB 4 kursi, PBR 3 kursi.
(nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini