"Petugas awalnya berniat menangkap tersangka yang diduga sebagai pengedar narkoba. Setelah digeledah kediamannya ternyata selain narkoba O,55 gram Heroin dan 0,39 gram sabu, juga ditemukan sepucuk pistol," kata Kasat Narkoba Polres Jakarta Timur AKP Sudibyo, saat gelar perkara di Polres Jakarta Timur, Selasa (1/2/2011).
Pistol tersebut bermerek FN model MK seri/VI 9 milimeter Arkansas Suracuse USA. Sementara tersangka bernama Pe.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun petugas menyangsikan keterangan tersangka. "Tapi kita sedang mengujinya di laboratorium untuk mengetahui apakah senjata api itu pernah digunakan, kita juga tengah mengejar teman tersangka itu," jelasnya.
Mengenai narkotika yang ditemukan, kepada polisi Pe mengaku tidak tahu menahu asal usul barang haram tersebut.
"Tersangka mengaku kalau barang itu (sabu dan heroin) diantarkan seorang sopir yang saat ini sedang kita kejar," terang Sudibyo.
Tersangka dijerat pasal 114, 112 dan 111 tentang narkotika, dan UU darurat tentang kepemilikan senjata api. "Ancamannya 20 tahun penjara," ujarnya.
(ahy/lrn)











































