"Kami sangat menyesalkan putusan yang sangat ringan itu dan tidak sesuai harapan masyarakat Bali," kata Ketua PHDI Bali, Gusti Ngurah Sudiana, melalui telepon kepada detikcom, Selasa (1/2/2011).
Beberapa elemen masyarakat Bali menggelar aksi unjuk rasa menentang putusan lima bulan penjara Gamba yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Perguruan Sandhi Murti menggelar unjuk rasa di Kejari Gianyar.
Sudiana berharap Gamba dijatuhi hukuman berat supaya menjadi efek jera bagi warga asing yang melakukan kejahatan tindak pidana di Bali. PHDI juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak mengajukan banding atas putusan tersebut.
"Pertanyaan besarnya juga, kenapa tuntutan hanya selama delapan bulan bukan delapan tahun," sesal Sudiana.
PHDI memberikan saran agar masyarakat Bali yang kecewa dengan putusan itu melaporkan
pelecehan atas tindak pidana penadahan benda sakral yang diduga lakukan Gamba. "Saya khawatir, masyarakat mengabaikan hukum dengan melakukan pengadilan massa. Semoga masyarakat Bali tidak melakukan itu," sarannya.
(gds/lh)











































