PHDI Bali Sesalkan Gamba Dijatuhi Hukuman Ringan

Pencurian Benda Sakral

PHDI Bali Sesalkan Gamba Dijatuhi Hukuman Ringan

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 15:37 WIB
Denpasar - Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Bali tidak puas terhadap putusan hukuman lima tahun penjara terhadap WN Italia, Roberto Gamba (50), yang melakukan pencurian benda-benda sakral Hindu Bali. Hukuman tersebut terlalu ringan dibanding kerugian yang terjadi.

"Kami sangat menyesalkan putusan yang sangat ringan itu dan tidak sesuai harapan masyarakat Bali," kata Ketua PHDI Bali, Gusti Ngurah Sudiana, melalui telepon kepada detikcom, Selasa (1/2/2011).

Beberapa elemen masyarakat Bali menggelar aksi unjuk rasa menentang putusan lima bulan penjara Gamba yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Gianyar. Perguruan Sandhi Murti menggelar unjuk rasa di Kejari Gianyar.

Sudiana berharap Gamba dijatuhi hukuman berat supaya menjadi efek jera bagi warga asing yang melakukan kejahatan tindak pidana di Bali. PHDI juga mempertanyakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menolak mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pertanyaan besarnya juga, kenapa tuntutan hanya selama delapan bulan bukan delapan tahun," sesal Sudiana.

PHDI memberikan saran agar masyarakat Bali yang kecewa dengan putusan itu melaporkan
pelecehan atas tindak pidana penadahan benda sakral yang diduga lakukan Gamba. "Saya khawatir, masyarakat mengabaikan hukum dengan melakukan pengadilan massa. Semoga masyarakat Bali tidak melakukan itu," sarannya.

(gds/lh)


Berita Terkait