"Kami keberatan majelis, karena saksi ahli ini telah mengetahui fakta ketika memberikan kesaksian di Polres Jakarta Utara. Padahal, dalam bukunya sendiri, dia menulis, ahli itu tidak boleh bersaksi jika telah mengetahui fakta," kata David Tobing kepada majelis hakim yang diketuai Ahmad Rivai di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta, Selasa, (1/2/2011).
Keberatan ini langsung disanggah Tomy Sihotang, pihak yang mengajukan saksi. Tomy, yang mengenakan batik warna gelap ini menerangkan, jika ahli yang dibawanya di Polres Jakarta Utara juga memberikan kesaksian sebagai ahli pidana.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mangga Dua ini.
Perang mulut tidak terhindarkan. Hakim pun akhirnya mengambil keputusan Yahya Harahap boleh bersaksi sebagai ahli sepanjang tidak terkait fakta. Atas putusan ini, David tetap bersikukuh dengan pendiriannya dan memilih tidak mengajukan satu pertanyaan pun kepada ahli.
"Saya minta keberatan saya dicatat. Saya juga tidak akan mengajukan pertanyaan sedikit pun sebagai konsekuensinya," tegas David.
Akhirnya, Yahya pun bersaksi tentang tanggung jawab hukum seseorang atas barang. Secara gamblang dia membedakan derajat pertanggungjawaban menjadi 4, yaitu karena wanprestasi absolut, karena kelalaian yang sangat berat, karena kelalaian yang sangat substansial dan kelalaian yang sangat kecil.
Namun dia nampak tidak bisa menerangkan doktrin 'fakta telah berbicara sendiri' ketika ditanya oleh salah satu hakim, Marsudin Nainggolan.
"Apakah ahli bisa menerangkan apa yang dimaksud dengan doktrin yang berbunyi 'fakta telah berbicara sendiri'?" tanya Marsudin.
"Saya setuju," jawab Yahya tanpa bisa menerangkan lebih jauh.
Dalam sidang tersebut, hadir Rio yang digendong ibunya. Sidang rencananya akan dilanjutkan Selasa 8 Februari mendatang dengan agenda sidang di tempat. Rencananya semua pihak akan bersidang di Pasar Pagi Mangga Dua sambil mendengar penjelasan ahli eskalator.
(asp/lrn)











































