"Kita ikuti saja apa yang menjadi statement Ketua KPK. Ketua KPK bilang pimpinan KPK 5. Jadi ikuti saja antar merekalah, pimpinan KPK dan DPR," ujar Menko Polhukam Djoko Suyanto sebelum rapat terbatas Tim Penilai Akhir (TPA) di Istana Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2011).
Menurut Djoko, biarkan KPK bekerja dengan pimpinannya secara utuh. Hal itu diperlukan untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi di Indonesia.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Bagaimana dengan pemberi suap? "Semua yang terlibat dalam kasus hukum harus diusut. Yang tersangkut sesuai dengan aturan dan sesuai dengan bukti-bukti yang ada semuanya," tutur Djoko.
Sebelumnya, Komisi III dalam RDP, Senin (31/1) mengusir pimpinan KPK karena ngotot mengikutsertakan Bibit-Chandra di persidangan. Komisi III beranggapan deponeering atas Bibit-Chandra tidak serta merta menghilangkan status hukum keduanya sebagai tersangka.
Ketua KPK Busyro Muqoddas menegaskan bahwa pimpinan KPK adalah berlima. Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tetap akan ikut dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR.
"Kami akan tetap datang berlima," kata Busyro dengan nada tegas di KPK hari ini.
(nik/nrl)











































