"Sebenarnya alasan hukum memang tidak ada. Kemarin itu landasannya hanya etika moralitas," ujar Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Tjatur Sapto Edy, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Namun politisi senior PAN itu kemudian memaparkan salah satu pertimbangan koleganya dari Fraksi Golkar, PDIP, PKS, PPP dan Gerindra yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK yang pernah dikenai sangkaan menerima suap. Yaitu fakta bahwa berkas perkara kasus Bibit-Chandra telah dinyatakan P21 (Lengkap) sebelum terbitnya deponeering dan karenanya mereka masih menyandang status tersangka.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III juga akan menggelar rapat internal kembali untuk mencari solusi agar KPK tetap bisa hadir di komisi hukum ini.
"Kalautidak ada pertemuan kita semua rugi dan koruptor yang diuntungkan. Maka kita minta kedua pihak sama-sama mundur satu langkah supaya tetap ada pertemuan," ujar Tjatur.
(her/lh)










































