"Kalau benar seperti itu akan kita proses," ujar Jaksa Agung Basrief Arief usai mengikuti pertemuan dengan pimpinan KPK dan Kapolri di Gedung KPK, Jl HR Rasuna Said, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Namun Basrief enggan membeberkan proses seperti apa yang akan dilakukan Kejagung terhadap Jaksa Fachrizal. "Saya belum bisa komentar karena belum mendapat laporan pastinya," imbuh pria berkumis ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebelumnya, Jamwas Marwan Effendy mengatakan salah satu Jaksa Penuntut Umum (JPU) kasus korupsi pajak Bahasyim Asiffie pernah dihubungi oleh pihak keluarga Bahasyim. "Karena hasil pemeriksaan dari Inspektur Pidsus Datun, salah seorang jaksa yang mengakui ada pihak keluarganya (Bahasyim-red) yang menghubungi jaksa," ungkap Marwan pada 25 Januari lalu.
Menurut Marwan, informasi ini masih terus diselidiki oleh pihak Jamwas. Karena, lanjutnya, kata 'menghubungi' dalam hal ini bisa bermacam-macam tafsir.
"Bisa menanyakan kenapa tuntutan ditunda atau menghubungi dengan maksud-maksud lain. Sedangkan ada peraturan Jaksa Agung yang melarang para jaksa berhubungan dengan pihak-pihak yang ingin mengintervensi perkara itu. Itu sedang kita kembangkan," terang Marwan.
Sementara itu Fachrizal meminta wartawan mengkonfirmasi ke Marwan terkait yang didugakan kepadanya. Pengacara Bahasyim, OC Kaligis menyatakan, tim pengacara tidak tahu menahu kliennya bertemu jaksa.
(vit/nrl)










































