Persidangan pertama Bahrun dilakukan hari ini, Selasa (1/2/2011) di PN Surakarta. Kejari Surakarta melimpahkan kasus Bahrun ke PN Surakarta pada 07 Januari lalu setelah menerima pelimpahan dari Densus 88. Selanjutnya ditahan di Rutan Kelas I Surakarta.
Di persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Wahyu Darmawan, mendakwa lelaki bernama lengkap Muhammad Bahrun Na'im Anggih Tamtomo tersebut menyimpan amunisi secara ilegal. Bahrun didakwa melakukan tindak pidana melanggar Pasal 1 ayat (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 dengan ancaman setinggi-tingginya 20 tahun penjara.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tas tersebut disimpan Bahrun di rumah kontrakannya di Metrodanan RT 02 RW 03, Kecamatan Pasarkliwon, Solo. Saat digrebek dan digeledah polisi, tas tersebut berisi 533 butir peluru senjata laras panjang, 32 butir peluru 9 milimeter, dan 1 buah sarung senjata api jenis pistol.
Persidangan Bahrun yang dipimpin oleh hakim ketua Asra akan dilanjutkan Selasa pekan depan untuk mendengarkan eksepsi pengacara. Meskipun sepi pengunjung dan hanya dihadiri oleh beberapa keluarga terdakwa, sidang tersebut mendapat pengawalan yang cukup ketat dari polisi, termasuk saat membawa kembali Bahrun ke Rutan Surakarta.
Pengacara terdakwa, Anies Prijo Ansharie, usai sidang menegaskan bahwa dari dakwaan JPU jelas menunjukkan bahwa kliennya sama sekali tidak terlibat dalam tindak pidana terorisme.
"Dengan digunakannya UU No 12 Tahun 1951 itu secara tidak langsung telah menegaskan jika klien kami tidak terlibat aksi terorisme" ujar Anies.
(mbr/nwk)











































