Sudi: Dalam UU, Gaji Presiden 6 Kali Lipat dari Pejabat Tertinggi

Sudi: Dalam UU, Gaji Presiden 6 Kali Lipat dari Pejabat Tertinggi

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 12:45 WIB
Sudi: Dalam UU, Gaji Presiden 6 Kali Lipat dari Pejabat Tertinggi
Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Sudi Silalahi menampik jika Presiden SBY meminta kenaikan gaji. Meski dalam undang-undang diatur gajinya enam kali lipat dari pejabat dengan gaji tertinggi, hal itu tak pernah terealisasi.

"Sebetulnya ada undang-undangnya tentang itu. Tapi undang-undang itu belum dilaksanakan. Bahwa misalnya gaji presiden itu seperti apa," kata Sudi Silalahi.

Hal itu disampaikan sebelum mengikuti acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/2/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Undang-undang yang dimaksud Sudi adalah UU No 7 tahun 1978 tentang Hak Keuangan atau administratif presiden dan wakil presiden serta bekas presiden dan bekas wakil presiden RI. Dalam Bab II, pasal 2 ayat 1 berbunyi: gaji pokok presiden adalah 6 kali gaji pokok tertinggi pejabat negara republik Indonesia selain presiden dan wakil presiden.

Sedangkan di ayat dua, berbunyi: gaji pokok wakil presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.

Menurut Sudi, aturan tersebut belum tentu dilaksanakan oleh SBY. Setidaknya hingga masa jabatannya berakhir hingga 2014.

"Ya artinya 6 kali dari gaji yang tertinggilah. Tapi kan sama sekali tidak kita laksanakan itu. Barangkali bapak presiden pun kalau ingin dinaikkan biarlah presiden yang akan datang, bukan beliau. Kira-kira begitu," urainya.

Karena itu, Sudi meminta agar polemik soal gaji presiden segera dihentikan. Sejak awal, tak pernah ada niatan dari presiden untuk berharap ada kenaikan gaji.

"Yang jelas presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikkan, tidak pernah juga keluar dari ucapan beliau menyampaikan itu," tegasnya.

(mad/gun)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini