"Sebetulnya ada undang-undangnya tentang itu. Tapi undang-undang itu belum dilaksanakan. Bahwa misalnya gaji presiden itu seperti apa," kata Sudi Silalahi.
Hal itu disampaikan sebelum mengikuti acara pelantikan pejabat eselon I di lingkungan Setneg, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sedangkan di ayat dua, berbunyi: gaji pokok wakil presiden adalah 4x gaji pokok tertinggi pejabat negara RI selain presiden dan wakil presiden.
Menurut Sudi, aturan tersebut belum tentu dilaksanakan oleh SBY. Setidaknya hingga masa jabatannya berakhir hingga 2014.
"Ya artinya 6 kali dari gaji yang tertinggilah. Tapi kan sama sekali tidak kita laksanakan itu. Barangkali bapak presiden pun kalau ingin dinaikkan biarlah presiden yang akan datang, bukan beliau. Kira-kira begitu," urainya.
Karena itu, Sudi meminta agar polemik soal gaji presiden segera dihentikan. Sejak awal, tak pernah ada niatan dari presiden untuk berharap ada kenaikan gaji.
"Yang jelas presiden tidak pernah ingin gajinya dinaikkan, tidak pernah juga keluar dari ucapan beliau menyampaikan itu," tegasnya.
(mad/gun)










































