"Memenuhi permintaan DPR agar Chandra dan Bibit tidak hadir karena statusnya tersangka, adalah melanggar hukum. Sebab itu berarti menolak deponeering," ujar Erry melalui telepon, Selasa (1/2/2011).
Mantan Wakil Ketua KPK ini menegaskan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum terdepan dengan kredibilitas tinggi wajib mematuhi aturan hukum dan menjaga hubungan antar lembaga tinggi negara. Termasuk salah satu di antaranya adalah menghadiri undangan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama DPR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Namun bila dalam rangka itu DPR meminta KPK untuk melanggar hukum, ya wajib ditolak. Saya mendukung KPK menghadiri undangan berlima sesuai dengan aturan berlaku dan menolak alasan politis apa pun," tegas Erry.
Lalu bagaimana dengan sesi pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung pagi ini yang dijadikan alasan Pimpinan KPK menolak menghadiri undangan Komisi III DPR hari ini?
"Bagus juga sebagai alasan tambahan, namun alasan utamanya tetap bahwa status hukum Chandra dan Bibit bukan tersangka," jawab Erry.
Seperti diberitakan kemarin (31/1), hasil voting rapat internal Komisi III DPR memutuskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak hadir dalam rapat bersama Pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Keputusan kontroversial itu didukung Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra.
"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," kata politisi PDIP, Gayus Lumbuun.
Sedangkan yang berpendapat Chandra dan Bibit bukan lagi tersangka seiring terbitnya deponeering atas kasus menerima suap yang disangkakan kepada mereka adalah Fraksi PAN, PKB dan PD. Wakil dari Fraksi Hanura tidak hadir dalam voting tersebut.
Hari ini Komisi III DPR kembali membatalkan rapat dengan KPK). Kali ini alasannya KPK berhalangan hadir ke DPR.
(lh/nrl)










































