Erry Ryana Dukung Pimpinan KPK Tolak Undangan DPR

Erry Ryana Dukung Pimpinan KPK Tolak Undangan DPR

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 12:00 WIB
Erry Ryana Dukung Pimpinan KPK Tolak Undangan DPR
Jakarta - Keputusan dari Pimpinan KPK untuk tidak memenuhi undangan rapat dari Komisi III DPR dapat dukungan 'senior'-nya, Erry Riyana Harjapamengkas. Erry menilai keputusan tersebut sebagai keteguhan mematuhi ketentuan hukum dan menjaga independensi KPK.

"Memenuhi permintaan DPR agar Chandra dan Bibit tidak hadir karena statusnya tersangka, adalah melanggar hukum. Sebab itu berarti menolak deponeering," ujar Erry melalui telepon, Selasa (1/2/2011).

Mantan Wakil Ketua KPK ini menegaskan, KPK sebagai lembaga penegakan hukum terdepan dengan kredibilitas tinggi wajib mematuhi aturan hukum dan menjaga hubungan antar lembaga tinggi negara. Termasuk salah satu di antaranya adalah menghadiri undangan rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama DPR.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sesuai aturan UU KPK, maka yang dimaksud dengan Pimpinan KPK adalah satu orang ketua dan empat orang wakilnya. Sepanjang sedang tidak berhalangan, maka kelimanya berkewajiban dan berhak menghadiri rapat-rapat dengan DPR.

"Namun bila dalam rangka itu DPR meminta KPK untuk melanggar hukum, ya wajib ditolak. Saya mendukung KPK menghadiri undangan berlima sesuai dengan aturan berlaku dan menolak alasan politis apa pun," tegas Erry.

Lalu bagaimana dengan sesi pertemuan dengan Kapolri dan Jaksa Agung pagi ini yang dijadikan alasan Pimpinan KPK menolak menghadiri undangan Komisi III DPR hari ini?

"Bagus juga sebagai alasan tambahan, namun alasan utamanya tetap bahwa status hukum Chandra dan Bibit bukan tersangka," jawab Erry.

Seperti diberitakan kemarin (31/1), hasil voting rapat internal Komisi III DPR memutuskan Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah tidak layak hadir dalam rapat bersama Pimpinan KPK karena berstatus tersangka. Keputusan kontroversial itu didukung Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra.

"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," kata politisi PDIP, Gayus Lumbuun.

Sedangkan yang berpendapat Chandra dan Bibit bukan lagi tersangka seiring terbitnya deponeering atas kasus menerima suap yang disangkakan kepada mereka adalah Fraksi PAN, PKB dan PD. Wakil dari Fraksi Hanura tidak hadir dalam voting tersebut.

Hari ini Komisi III DPR kembali membatalkan rapat dengan KPK). Kali ini alasannya KPK berhalangan hadir ke DPR.

(lh/nrl)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini