"Partai belum akan memanggil. Itu sudah pertimbangan masing-masing," kata Wakil Ketua Umum Partai Golkar Agung Laksono di kantor Kemenko Kesra, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (1/2/2011).
Agung mengatakan, sebenarnya tidak boleh menggunakan suatu lembaga untuk dasar balas dendam. Kalau dasarnya balas dendam, hal ini dinilai sebagai suatu langkah yang tidak elok.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Komisi III DPR pada Senin (31/1) kemarin menolak rapat dengan KPK. Alasannya adalah karena kasus Bibit-Chandra yang di-deponeering. Keputusan deponeering merupakan sikap dan keputusan kejaksaan, dalam hal ini pemerintah, atas status Bibit-Chandra dalam menghadapi dugaan kriminalisasi atas mereka. Beberapa anggota Komisi III DPR yakin sekali deponeering kasus Bibit-Chandra membuat kedua pimpinan KPK ini masih tersandera dengan status tersangka.
Tindakan Komisi III ini dinilai sebagai teror psikologis terhadap KPK sebagai institusi resmi negara. Pada hari ini, Komisi III DPR kembali membatalkan rapat dengan KPK. Alasannya, KPK berhalangan hadir ke DPR lantaran ada urusan dengan kejaksaan dan Polri.
(gus/nvt)











































