Lantas, ada di manakah salinan putusan yang memberikan dampak terhadap kesehatan jutaan bayi ini?
"Kalau sudah di-publish di situs, berarti salinan tersebut telah dikirim ke pengadilan pengaju," kata Kepala Hubungan Antar Lembaga MA, David Simanjuntak saat berbincang dengan detikcom, Selasa (1/2/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah, dari Pengadilan ke pihak berperkara biasanya ada prosedur administrasi. Itu yang memakan waktu juga," jelas David.
Alhasil, setelah mengumumkan resmi salinan putusan ini, MA sudah tidak lagi bertanggungjawab atas keberadaan putusan tersebut.
"Kalau sudah seperti itu, tanggungjawab MA sudah selesai. Itu tinggal masalah teknis
administrasi pengadilan untuk mendistribusikan ke pihak berperkara," tandas David.
Sayangnya, penggugat David Tobing mengaku belum dapat salinan putusan. Begitu pun dengan tergugat yang kalah, Menkes, BPOM dan IPB mengaku baru tahu putusan ini dari media massa. Padahal, meski belum dikirim ke pihak berperkara, namun masyarakat bisa membaca di situs resmi MA.
Seperti diketahui, pekan lalu Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Menkes Cs untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter sakazakii. Perintah membuka nama-nama susu formula ini bukanlah jalan mudah. Sedikitnya butuh waktu 4 tahun bagi penggugat yang juga pengacara publik, David Tobing, untuk memaksa Menkes bicara.
Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti IPB menemukan adanya kontaminasi Enterobacter sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.
(asp/nwk)










































