Ini Dia Surat KPK ke Komisi III Terkait Penolakan Chandra-Bibit

Ini Dia Surat KPK ke Komisi III Terkait Penolakan Chandra-Bibit

- detikNews
Selasa, 01 Feb 2011 11:02 WIB
Ini Dia Surat KPK ke Komisi III Terkait Penolakan Chandra-Bibit
Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah mengirimkan surat menanggapi keputusan Komisi III DPR yang menolak kehadiran dua pimpinan KPK Chandra M Hamzah dan Bibit Samad Rianto. KPK mempertanyakan dasar hukum penolakan Chandra-Bibit dan menyampaikan tidak bisa hadir dalam rapat dengar pendapat (RDP) hari ini.

Kopi Surat KPK yang ditujukan kepada pimpinan Komisi III DPR itu beredar di kalangan sejumlah wartawan, Selasa (1/2/2011). Sayang, dalam surat tersebut tidak terlihat kop surat dan tanggal surat. Penandatangan surat itu juga tak terlihat. Informasi yang didapatkan detikcom dari anggota Komisi III, surat tersebut memang berasal dari KPK dan sudah diterima pimpinan Komisi III DPR.

Berikut surat lengkap pimpinan KPK kepada Komisi III DPR RI:

Yth. Pimpinan Komisi III DPR RI


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sehubungan dengan penundaan skorsing/RDP tanggal 31 Maret 2011, bersama ini dengan hormat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Memperhatikan laporan petugas protokol KPK sdr Joko Santoso dan informasi melalui pesan singkat dari Sekretariat Komisi III DPR RI yang disampaikan kepada sekretaris Jenderal KPK perihal hasil rapat pleno anggota Komisi III DPR RI, terkait dengan kelanjutan RDP 31 Januari 2011, yang pada pokoknya menyampaikan keputusan rapat pleno bahwa RDP dilanjutkan pada taggal 1 Februari 2011, tanpa menghadirkan dua pimpinan KPK, yaitu Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah

2. KPK mengharapkan penjelasan lebih lanjut mengenai dasar hukum atas tidak diperkenankannya dua pimpinan KPK hadir dalam lanjutan RDP, mengingat berdasarkan Ketetapan Jaksa Agung  no TAP-001/A/JA/01/2011 tanggal 24 Januari 2011 tanggal 24 Januari 2011 tentang Surat Ketetapan Mengesampingkan Perkara Demi Kepentingan Hukum, dengan demikian status hukum kedua pimpinan KPK tidak lagi berstatus tersangka

3. Bahwa sampai saat ini secara hukum kedua pimpinan dimaksud masih menjabat sebagai pimpinan KPK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 101/P tahun 2009 tanggal 4 Desember 2009

4. Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 21 ayat 5 UU no 30 tahun 2002 tentang KPK, pimpinan KPK bersifat kolektif

5. Bersamaan dengan permintaan penundaan RDP tanggal 1 Februari 2011, pimpinan KPK sebelumnya telah menjadwalkan beberapa pertemuan:
a. Pertemuan koordinasi dengan kepala Kepolisian RI dan Jaksa Agung
b. Pertemuan dengan pihak Kementerian Keuangan
c. pertemuan dengan Ketua BPK


(asy/nrl)


Berita Terkait