Perjuangkan Gus Dur, Aktivis Pro Demokrasi Datangi MA
Jumat, 07 Mei 2004 13:47 WIB
Jakarta - Sekitar 8 aktivis pro demokrasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat untuk Demokrasi meminta pada MA untuk mencabut SK KPU No 26/2004 karena bertentangan dengan UU 1945 dan kovenan hak sipil dan politik.SK itu mengatur syarat kesehatan jasmani dan rohani capres/cawapres, salah satunya syarat kesehatan penglihatan. Nah, seperti diketahui, Gus Dur terantuk aturan itu. Baik Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung telah menolak gugatan Gus Dur agar SK itu dicabut.Para aktivis menilai, SK KPU itu sebagai bentuk diskriminasi dan merupakan pelanggaran terhadap HAM. Pernyataan sikap itu dibacakan di kantor MA, Jl.Medan Merdeka Utara, Jakpus, Jumat (7/5/2004). Menurut salah satu aktivis, Yeni Rosa Damayanti, yang terpenting saat ini adalah seorang pemimpin tidak memiliki cacat moral."Karena cacat fisik bukan sebagai bentuk hambatan. Justru yang harus diwaspadai adalah para pemimpin yang memiliki cacat moral terhadap bangsa ini dan jangan memilih mereka," tegasnya.Yeni dkk juga meminta MA untuk membatalkan fatwa Mahkamah Konstitusi yang mengesahkan SK KPU No 26/2004. "Penolakan judicial review terhadap SK yang diajukan Gus Dur oleh MA adalah diskriminasi dan kepentingan penguasa," demikian Yeni.
(nrl/)











































