"Saya sependapat dengan Pak Basrief soal status Bibit dan Chandra. Kalau ada deponeering, maka status tersangka keduanya juga terdeponir dan hilang dengan sendirinya," kata Tjatur kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (1/2/2011).
Karenanya, menurut Tjatur, Komisi III DPR tak berhak mengambil sikap politik menolak kehadiran Bibit-Chandra ke DPR. Tindakan ini menurut Tjatur terlalu berlebihan tanpa dasar hukum yang kuat.
"Keduanya tak masalah hadir di raker Komisi III. Makanya PAN tidak ikut-ikutan melarang Bibit-Chandra hadir di Komisi III," ujar Tjatur yang memimpin raker dengan KPK hari Senin kemarin ini.
Menurut Tjatur Komisi III tidak bisa menghakimi Bibit-Chandra. Sikap politik DPR masih bisa diubah seiring kritik masyarakat.
"Secara hukum sudah selesai. Mungkin apa yang diminta oleh mayoritas teman-teman fraksi di Komisi III adalah pandangan politik saja," ujar sarjana ITB ini.
Pada Senin kemarin, 5 fraksi di Komisi III menolak kehadiran Bibit dan Chandra karena status hukum deponeering mereka dalam kasus dugaan suap oleh Anggodo Widjojo. Mereka adalah PDIP, Golkar, PKS, Gerindra, PPP. Sedangkan anggota Hanura tidak ada yang hadir saat rapat pleno. Sedangkan 3 fraksi yang menerima Bibit dan Chandra adalah PD, PKB dan PAN. Hari ini, KPK tidak akan hadir dalam raker serupa dengan alasan bertemu dengan Kapolri dan Jaksa Agung pada jam yang sama.
(van/nrl)











































