"Komisi III seolah telah mengambil posisi dalam barisan corruptor fights back," tegas Direktur Monitoring, Advokasi, dan Jaringan Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), Ronald Rofiandri kepada detikcom, Selasa (1/2/2012).
Menurut Ronald, alasan mayoritas fraksi di Komisi III DPR yang menilai Bibit dan Chandra masih berstatus tersangka sangat mengada-ada. Padahal, Kejaksaan Agung sudah menerbitkan deponering terhadap kasus dugaan suap yang sempat disangkakan kepada keduanya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam UU No 27/2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Pasal 79 huruf h dan Peraturan DPR RI No 1/2009 tentang Tata Tertib, Pasal 12 huruf h sangat jelas disebutkan jika anggota DPR diwajibkan menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan lembaga lain.
"Komisi III harusnya menghormati KPK sebagai institusi dengan segenap pimpinannya yang merupakan ujung tombak dalam pemberantasan korupsi," tutupnya.
Pada rapat kemarin komisi III memutuskan untuk melarang Bibit dan Chandra hadir dalam rapat dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.
Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir-red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasusnya sudah dideponering.
(did/irw)











































