"Kami menuntut agar Komisi Informasi segera menyikapi permohonan keberatan dari kami demi membuka ketertutupan informasi DPR RI," ujar Abdullah Dahlan anggota Divisi Korupsi Politik ICW kepada detikcom, Selasa (1/2/2012).
Menurut Dahlan, ICW telah menyampaikan surat permintaan informasi sesuai prosedur kepada DPR RI pada 23 November 2010, namun tidak direspon. Padahal sesuai dengan UU No.14 tahun 2008 tentang KIP (Keterbukaan Informasi Publik) pasal 4 ayat (1), (2) dan (3) disebutkan laporan hasil pelaksanaan studi banding merupakan informasi publik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas ketertutupan tersebut Dahlan menilai selaku lembaga tinggi negara yang seharusnya terbuka kepada publik, DPR RI justru tidak mendukung upaya keterbukaan informasi publik.
"DPR telah mengesampingkan prinsipย akuntabilitas dalam penggunaan uang negara dan hasil kinerja dalam kunjungan kerja keluar negeri," tandasnya.
(did/irw)











































