"Deponeering adalah produk hukum semua pihak siapa pun itu harus mentaatinya. Kalaupun DPR mempermasalahkan seharusnya ditanyakan ke Jaksa Agung," ujar Sekjen Ikatan Sarjana Hukum Indonesia Feri Setiawan Samad dalam siaran persnya, Senin (1/2/2011).
Feri mengatakan, penolakan DPR atas kehadiran Bibit-Chandra dalam RDP tidak etis dan melanggar norma. Ia menilai penolakan itu bisa dianggap sebagai penodaan terhadap konstitusi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Feri, tindakan anggota Komisi III yang mempersoalkan status Bibit Chandra kental dengan nuansa politis. "Tindakan ini sangat bernuansa balas dendam atas penahanan puluhan politisi oleh KPK. Seharusnya semua pihak mendukung langkah KPK," imbuh Feri.
Penolakan terhadap Bibit Chandra menjadi indikasi bahwa DPR belum mampu keluar dari kepentingan kelompok sesaat. "Kejadian ini dapat dianggap sebagai bentuk pelemahan KPK jilid II," tutupnya.
Seperti diketahui, Raker antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK hari ini deadlock. Penyebabnya, sejumlah anggota DPR menolak kehadiran Bibit dan Chandra, dengan alasan status hukum keduanya masih belum jelas, meski Kejagung sudah menetapkan deponeering. Akhirnya rapat diskors dan Komisi III DPR menggelar rapat internal.
(ape/irw)











































