DPR Tolak Chandra-Bibit, Babak II Kriminalisasi KPK Resmi Dimulai

DPR Tolak Chandra-Bibit, Babak II Kriminalisasi KPK Resmi Dimulai

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 21:34 WIB
DPR Tolak Chandra-Bibit, Babak II Kriminalisasi KPK Resmi Dimulai
Jakarta - Keputusan rapat Komisi III DPR yang menolak kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah, membuka babak gelap baru bagi KPK. Yaitu resminya dimulainya upaya Kriminalisasi KPK babak II.

"Maka DPR resmi memulai kriminalisasi KPK part II dan Komisi III DPR seolah mengambil posisi dalam barisan corruptors fight back," kata Rizky Argama, melalui telepon, Senin (31/1/2011).

Peneliti pada Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK) itu mengaku masih bingung dengan alasan sebagian anggota Komisi III DPR yang menilai duet Bibit-Chandra masih berstatus tersangka. Padahal sudah jelas bahwa Kejaksaan Agung mengenakan deponeering terhadap kasus dugaan suap yang sempat disangkakan kepada keduanya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Mungkin alasan yang Jaksa Agung sampaikan kurang tepat, tetapi bagaimana pun langkah deponeering sudah diambil dan itu harus dihormati termasuk oleh DPR," tegas Rizky.

Pandangan serupa juga disampaikan peneliti hukum dari ICW, Donal Faiz. Dia menjelaskan suatu kasus hukum sudah dinyatakan harus dikesampingkan demi kepentingan umum (deponeering), maka dengan sendirinya status tersangka yang disematkan ikut dicabut. Status yang tidak lagi tersangka merupakan konsekuensi yuridis dari dikesampingkannya proses hukum kasus bersangkutan.

"Mana mungkin ada tersangka, tapi kasusnya sudah tidak ada? Alasannya kok mengada-ada saja," ujar Donal sambil tertawa.

Lebih lanjut dia mengingatkan kepada para wakil rakyat di DPR tentang retorika perang melawan korupsi yang selama ini mereka bangun. Bila memang benar para politisi menilai perlu ada pengungkapan kasus mafia pajak, menumpas makelar kasus, percepatan skandal bailout Bank Century, penanganan cepat kasus L/C Miskabkhun, penuntasan kasus Gayus Tambunan, isu suap Dewan Gubernur BI dan lain sebagainya, maka yang harus dilakukan adalah memperkuat KPK.

"Apalagi masa tugas KPK tinggal 10 bulan lagi. Tapi kok malah yang DPR lakukan adalah melemahkan KPK. Jangan cuma retorika dong, buktikan dengan tindakan," wanti Donal.

Seperti diberitakan sebelumnya, rapat internal Komisi III memutuskan untuk melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hadir dalam agenda dapat mereka bersama Pimpinan KPK dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.

Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir -red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasus suap yang pernah disangkakan kepada keduanya telah dikesampingkan.

Β 

(lh/asy)



Berita Terkait