Jaksa Agung: Kasus Bibit-Chandra Sudah Selesai

Jaksa Agung: Kasus Bibit-Chandra Sudah Selesai

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 20:55 WIB
Jaksa Agung: Kasus Bibit-Chandra Sudah Selesai
Jakarta - Jaksa Agung Basrief Arief enggan mengomentari penolakan DPR terhadap kehadiran dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah di DPR. Bagi Basrief, kasus Bibit-Chandra sudah selesai dengan dikeluarkannya deponeering beberapa waktu lalu.

"Saya tidak bisa mengomentari apa yang sudah disampaikan oleh teman-teman DPR. Tapi dari sisi penegakan hukum, demi kepastian penegakan hukum, saya sudah melakukan seponeering atau deponeering untuk mengesampingkan perkara," kata Basrief.

Hal itu disampaikan dia kepada wartawan di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Terhadap anggapan anggota DPR bahwa Bibit-Chandra masih berstatus tersangka sehingga menolak kehadiran KPK dalam raker hari ini, Basrief juga tidak mau bicara tegas. Namun, ia juga enggan  menyalahkan persepsi para politisi senayan tersebut. 

"Saya tidak menyatakan itu salah. Itu, kan, hanya perbedaan persepsi di sana (DPR). Ya, tho? Lain lagi persepsinya," kata Basrief.

Ditanya tentang kemungkinan penolakan itu sebagai bentuk balas dendam atas ditetapkannya sejumlah eks anggota DPR dalam kasus suap DGS BI, Basrief sekali lagi enggan bicara. Alasannya, ia tidak mau masuk ke ranah politik.

"Saya tidak akan masuk ke ranah politik. Anda yang mengatakan," ujarnya kepada wartawan.

Komisi III DPR akhirnya memutuskan menolak kehadiran pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja hari ini. Tidak hanya itu, Bibit dan Chandra dilarang ikut serta dalam rapat dengan DPR hingga masa jabatan mereka habis.

Keputusan ini diambil dalam rapat tertutup Komisi III yang digelar sejak pukul 14.00 WIB. Ada tiga  fraksi yang ingin Bibit-Chandra tetap hadir dalam sidang yakni, Fraksi PKB, Fraksi PPP dan Fraksi  Partai Demokrat. Sedangkan sisanya lebih banyak yang menolak.

(nvc/irw)


Berita Terkait