"Di pasal 12 tata tertib DPR dinyatakan DPR harus menjaga hubungan dengan lembaga tinggi lain. Konsekuensinya, putusan Komisi III itu bisa masuk ke BK DPR dan itu harus ada dulu laporan dari masyarakat," kata Rizky Argama, Peneliti Pusat Studi Hukum & Kebijakan Indonesia (PSHK), melalui telepon, Senin (31/1/2011).
Keputusan hasil rapat internal Komisi III DPR yang kontroversial itu, menurutnya akan mempersulit hubungan antara DPR dengan KPK kelak. Di dalam rapat-rapat dengan pihak lembaga tinggi negara, pasti undangan dari DPR ditujukan kepada unsur pimpinan dari lembaga tinggi yang dimaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kalau DPR menolak 2 orang, itu berarti mereka menolak 5 orang. Kalau yang terjadi demikian, ya susah rapat bisa berlangsung, sebab unsur pimpinan KPK tidak komplet," jelas Rizky.
Seperti diberitakan sebelumnya, rapat internal Komisi III memutuskan untuk melarang Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah hadir dalam agenda dapat mereka bersama Pimpinan KPK dengan alasan masih berstatus tersangka. Keputusan yang diambil melalui voting itu didukung oleh Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerinda.
Adapun Fraksi PD, PAN dan PKB (Hanura tidak hadir -red) berpendapat duet Bibit-Chandra tidak lagi menyandang status tersangka dan karenanya layak hadir selaku Pimpinan KPK. Sebab kasus suap yang pernah disangkakan kepada keduanya telah dikesampingkan.
(lh/nvt)











































