Produsen Susu Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Putusan MA

Produsen Susu Minta Masyarakat Tidak Terpengaruh Putusan MA

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 19:04 WIB
Jakarta - Produsen susu meminta masyarakat tidak terpengaruh atas putusan MA yang memerintahkan Menkes mengumumkan nama merek susu berbakteri Enterobacter Sakazakii. Hingga saat ini, produk susu yang bernaung di bawah Asosiasi Produsen Makanan Bayi (APMB) dipastikan bebas dari bakteri yang membahayakan manusia.

"Kami pastikan, produk yang saat ini beredar aman dikonsumsi bayi," kata Public Relation APMB, Yenny Fatmawati saat berbincang dengan detikcom, Senin, (31/1/2011).

Menurut Yenny, berbagai merek susu yang diproduksi perusahannya telah melalui proses standar mutu yang sangat ketat sesuai aturan pemerintah dan BPOM. Bagi APMB, keamanan makanan dan higienitas merupakan faktor utama dalam memroduksi setiap makanan untuk bayi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bagi kami, dari dulu, keamanan pangan merupakan faktor paling utama," tambah Yenny.

Meski riset tersebut telah dilakukan bebrapa tahun lalu, tapi dia mengaku tidak tahu nama-nama merek susu tersebut. Walaupun pihak APMB bukan pihak yang berperkara, tapi pihaknya akan merespon positif setiap perkembangan yang ada.

"Kami tidak tahu apa- apa saja nama merek tersebut," jelasnya.

Pekan lalu Mahkamah Agung (MA) telah memerintahkan Menteri Kesehatan untuk memublikasikan nama-nama produsen susu formula yang mengandung Enterobacter Sakazakii. Perintah membuka nama-nama susu formula ini bukanlah jalan mudah. Sedikitnya butuh waktu 4 tahun bagi penggugat yang juga pengacara publik, David Tobing, untuk memaksa Menkes bicara.

Polemik ini bermula ketika ketika para peneliti Institut Pertanian Bogor (IPB) menemukan adanya kontaminasi Enterobacter Sakazakii sebesar 22,73 persen dari 22 sampel susu formula yang beredar tahun 2003 hingga 2006. Hasil riset itu dilansir Februari 2008. Namun, IPB tidak bersedia menyebutkan merek susu yang dimaksud.

(asp/lrn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads