"Padahal saya tidak terlalu suka menonton acara itu. Tapi karena takut ada indikasi pelanggaran lagi, saya harus nonton terus," ucap Syahrudin, anggota Panwaslu Tangsel di kantornya, Tangerang Selatan, Senin (31/1/2011).
Syahrudin menambahkan, tidak benar pihaknya menghentikan begitu saja kasus Andre. "Kami coba menjalankan pengawasan sesuai kewenangan yang ada. Untuk pasangan calon Panwaslu berhak memeriksa, tapi untuk Bupati itu kewenangan Bawaslu. Makanya kami berkonsultasi dengan Bawaslu," ucapnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Andre dan Trans7 diminta tidak menampilkan gerak atau isyarat yang diidentifikasi sebagai kegiatan kampanye seperti yang diatur dalam Peraturan KPU No 69/2009 jo Peraturan KPU No 14/2010 tentang Pedoman Teknis Kampanye Pilkada. Jika semua itu dilanggar, maka dikenakan sanksi sesuai UU No 32/2004 pasal 116 ayat 1 yang menyatakan setiap orang yang melakukan kampanye di luar jadwal diancam pidana penjara paling singkat 15 hari atau paling lama tiga bulan dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 1 juta.
"Untuk kasus pertemuan Andre dengan Bupati Tangerang Ismet Iskandar, 29 Desember 2010 lalu, kami telah menyurati Bawaslu agar Bawaslu memeriksa Bupati Tangerang. Sesuai hirarki, yang berwenang memeriksa adalah Bawaslu, bukan kami yang berbeda daerah, meski Kabupaten Tangerang adalah Induk Tangsel," ucap Sarono.
Menurut Sarono, surat tersebut dibuat dan dikirim Panwaslu Tangsel 28 Januari 2011 lalu kepada Bawaslu. Selanjutnya, Bawaslu akan menyurati Bupati Tangerang, Ismet Iskandar, untuk mempertanyakan acara di Pendopo Kabupaten Tangerang, yang menghadirkan Andre Taulany bersama rekan Opera Van Java (OVJ) saat itu.
(fay/nrl)











































