"FPAN tidak menemukan alasan untuk menolak Bibit-Chandra, karena Bibit-Chandra masih sah sebagai pimpinan KPK. Belum ada pemecatan atau penonaktifan. Mereka punya hak hadir untuk dengar pendapat dengan Komisi III," kata anggota Komisi III DPR dari FPAN, Yahdil Abdi Harahap, di gedung DPR, Jakarta, Senin (31/1/2011).
Menurut dia, FPAN telah berjuang bersama FPD dan FPKB agar dua pimpinan KPK itu bisa tetap hadir dalam rapat kerja atau rapat dengar pendapat dengan Komisi III. Namun, ternyata lebih banyak fraksi yang menolak kehadiran Bibit-Chandra.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penentuan apakah Bibit-Chandra ditolak atau diterima kehadirannya di Komisi III DPR dilakukan melalui voting dalam rapat internal tersebut. Hasil voting, 15 anggota menerima Bibit-Chandra dan 23 anggota menolak kedua pimpinan KPK itu.
Menurut Yahdil, seharusnya para anggota DPR memikirkan konsekwensi atas keputusan menolak Bibit-Chandra. Sebab, dengan hasil voting itu, berarti Bibit dan Chandra tidak akan bisa hadir selamanya dalam Raker dengan Komisi III DPR hingga masa jabatan keduanya habis.
"Ini berdampak negatif, karena bisa memperkeruh suasana. Konsekwensi-konsekwensi lain masih banyak. Bisa saja orang mengartikan bahwa DPR secara sepihak tidak mengakui Bibit-Chandra sebagai pimpinan KPK. Artinya, Bibit-Chandra tidak berhak menangani kasus korupsi. Padahal, mereka masih sah sebagai pimpinan KPK," kata dia.
Seperti diketahui, Raker antara Komisi III DPR dengan pimpinan KPK hari ini deadlock. Penyebabnya, sejumlah anggota DPR menolak kehadiran Bibit dan Chandra, dengan alasan status hukum keduanya masih belum jelas, meski Kejagung sudah menetapkan deponeering. Akhirnya rapat diskors dan Komisi III DPR menggelar rapat internal.
Rencananya, Raker antara Komisi III dengan pimpinan KPK akan digelar kembali Selasa (1/2/2011). Bila pimpinan KPK menyatakan hadir besok, maka pimpinan KPK yang diperbolehkan hadir dalam rapat itu hanya tiga orang, yaitu Ketua KPK Busyro Muqoddas, M Jasin, dan Haryono Umar.
(asy/nrl)










































