"Istilah tersangka melekat selamanya kepada status Pak Bibit dan Pak Chandra adalah sangat
menyesatkan," sesal anggota Komisi III DPR dari FPD, Didi Irawadi, melalui surat elektronik, Senin (31/1/2011).
Status tersangka yang tetap melekat menjadi dasar alasan Fraksi Golkar, PDIP, PPP, PKS dan Gerindra menolak kehadiran duet Bibit-Chandra. Padahal kasus menerima suap dari Anggoro Widjojo yang didugakan kepada keduanya sudah Kejaksaan Agung kesampingkan sejak jauh-jauh hari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lebih lanjut dia menjelaskan, keputusan memberikan deponeering merupakan hak oportunitas Kejaksaan Agung yang bukan jadi wilayah DPR untuk mempersoalkannya. Jelas di dalam UU Kejaksaan Agung disebutkan bahwa Jaksa Agung bisa memberikan deponeering dengan alasan demi kepentingan umum.
Bila kasus yang disangkakan telah dikesampingkan, otomatis status tersangka jadi hilang. "Jadi sebenarnya Pak Bibit dan Pak Chandra berhak hadir dalam raker Pimpinan KPK dengan Komisi III DPR," tegas Didi yang juga menjabat sebagai Ketua DPP PD bidang Pemberantasan Korupsi.
(lh/asy)











































