Merasa Sebagai Whistleblower, Agus Condro Minta Berkasnya Dipisahkan

Suap DGS BI

Merasa Sebagai Whistleblower, Agus Condro Minta Berkasnya Dipisahkan

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 16:47 WIB
Jakarta - Salah satu tersangka dalam kasus suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia, Agus Condro menginginkan berkasnya dipisahkan dari para tersangka lain. Agus merasa dirinya sebagai whistleblower (peniup peluit) dalam kasus yang melibatkan puluhan politisi tersebut.

"Kedatangan saya ke sini terkait permohonan kami kepada penyidik KPK agar Pak Agus Condro tidak dijadikan satu berkas dengan yang lain. Karena dia seorang whistleblower," ujar kuasa hukum Agus Condro, Arda Netaji, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).

Menurut Arda, Agus Condro harus mendapatkan perlakuan khusus. Ini karena peran kliennya dalam membongkar kasus suap DGS BI ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Netaji juga mengatakan, hari ini ia telah mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan kepada kliennya. LPSK, katanya, akan mengawasi dan melakukan
perlindungan terhadap kliennya.

"LPSK mulai mulai hari ini akan memroteksi keberadaan dari Pak Agus Condro sampai pada saat proses persidangan. Hingga nanti juga pada putusan persidangan," papar Arda.

Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.

(fjr/lrn)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Belum ada komentar.
Jadilah yang pertama berkomentar di sini