"Kedatangan saya ke sini terkait permohonan kami kepada penyidik KPK agar Pak Agus Condro tidak dijadikan satu berkas dengan yang lain. Karena dia seorang whistleblower," ujar kuasa hukum Agus Condro, Arda Netaji, di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Menurut Arda, Agus Condro harus mendapatkan perlakuan khusus. Ini karena peran kliennya dalam membongkar kasus suap DGS BI ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
perlindungan terhadap kliennya.
"LPSK mulai mulai hari ini akan memroteksi keberadaan dari Pak Agus Condro sampai pada saat proses persidangan. Hingga nanti juga pada putusan persidangan," papar Arda.
Seperti diketahui, kasus dugaan suap DGS BI ini berawal dari 'nyanyian' Agus Condro yang menyebut beberapa koleganya menerima uang. Empat orang sudah menjadi terpidana dalam kasus ini yakni, Hamka Yandhu, Endhin Soefihara, Udju Djuhaeri dan Dudhi Makmun Murod.
(fjr/lrn)










































