Retorika DPR Menguatkan KPK, Tapi Semangat DPR Melemahkan KPK

Retorika DPR Menguatkan KPK, Tapi Semangat DPR Melemahkan KPK

- detikNews
Senin, 31 Jan 2011 15:58 WIB
Retorika DPR Menguatkan KPK, Tapi Semangat DPR Melemahkan KPK
Jakarta - Penolakan sebagian politisi atas kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dalam rapat kerja Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK, merupakan indikasi kuat upaya pelemahan KPK. Aksi tersebut tak lepas dari penahanan 19 orang politisi oleh KPK akibat terlibat kasus suap.

Demikian komentar pengamat politik dari Lembaga Survei Indonesia (LSI) Burhanudin Muhtadi menanggapi penundaan rapat kerja Komisi III DPR dengan Pimpinan KPK yang dipicu status hukum Bibit dan Chandra pasca deeonering proses hukum kasus suap dari Anggoro Widjoyo. Tanggapan dia sampaikan melalui telepon, Senin (31/1/2011).

"Ini hanya kamuflase mereka untuk melemahkan KPK. Meski retorika yang mau mereka bangun menguatkan KPK, tapi semangatnya menyerang KPK," ujar Burhanudin.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat politik muda ini mengingatkan bahwa penerbitan deponeering kasus suap terhadap Bibit dan Chandra merupakan wewenang Kejaksaan Agung RI. Wewenang tersebut dijamin UU tidak dapat diintervensi Presiden RI selaku atasan langsung Jaksa Agung sekalipun apalagi oleh anggota DPR.

"Deponeering dari Kejaksaan Agung itu bukan urusan DPR mau menerima atau menolak. Ingat bahwa Kejaksaan Agung adalah lembaga eksekutif dengan wewenang yudikatif yang tidak bisa diintervendi Presiden sekali pun, apalagi oleh anggota DPR," papar dia.

Aksi penolakan dilakukan oleh anggota Fraksi PDIP dan Golkar yang menilai Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah masih berstatus tersangka dan karenanya tidak layak hadir dalam rapat kerja antara Komisi DPR bersama Pimpinan KPK. Uniknya isu status hukum baru mereka permasalahkan tak lama setelah KPK menahan 19 orang anggota DPR 1999-2004 yang terbukti terima suap dalam proses terpilihnya Miranda Goeltom sebagai Dewan Gubernur Senior BI.

"Jangan salahkan publik bila kemudian menilai DPR berusaha melecuti kewenangan KPK dan partai politik sebagai bunker bagi koruptor," tutup Burhanudin.

Keputusan dari Komisi III DPR menunda rapat kerjanya dengan Pimpinan KPK bermula dari aksi penolakan sebagian politisi Golkar dan PDIP terhadap kehadiran Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Mereka menilai Bibit dan Chandra tidak layak hadir terkait status hukum keduanya terkait tudingan menerima suap dari Anggoro Widjojo dalam proses hukum kasus dugaan korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) Kementerian Kehutanan RI.

"Deponeering adalah mengesampingkan penyidikan tapi tidak menghapus status tersangka. Pak Bibit dan Pak Chandra hanya dikesampingkan penuntutannya. Oleh karena itu mari kita forumkan kelayakan kedatangan mereka berdua," kata politisi senior PDIP, Gayus Lumbuun.

Penolakan itu berbuntut pada perdebatan panjang dan akhirnya Wakil Ketua Komisi III DPR dari FPAN, Tjatur Sapto Edy, yang memimpin rapat memutuskan menunda rapat. Sebelumnya anggota Komisi III dari FPKS, Nazir Jamil, sempat mengusulkan dua opsi solusi atas masalah itu, yang salah satunya adalah meminta Bibit dan Chandra meninggalkan ruang sidang.

"Apakah Pak Bibit dan Pak Chandra kita minta secara legowo untuk meninggalkan ruangan ini atau kita berembug terlebih dahulu buat menentukan sikap," ujar politisi dari PKS itu.

(lh/nrl)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads