"Kita sarankan agar dilakukan pertemuan informal antara pimpinan MPR, DPR, DPD dan Ketua Komisi II untuk menyelesaikan masalah ini, kalau tidak selesai kita sarankan ke MK," ujar Wakil Ketua MPR Hajriyanto Y Thohari usai menerima DPD di ruang rapat MPR, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (31/1/2011).
Menurut Hajriyanto, DPD seharusnya memiliki hak untuk ikut dalam pembahasan UU yang berkenaan dengan otonomi daerah. Bahkan hak senator tersebut diatur dalam UUD 1945 Pasal 22 ayat 2, huruf D.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Hajriyanto, ada pengaturan yang tumpang tindih seputar hak senator. Dalam UUD 1945, dijelaskan bahwa yang termasuk pembahasan RUU meliputi, pengantar musyawarah, daftar inventarisir masalah (DIM) dan penyampaian pendapat mini. Namun dalam UU No 27 tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3), kewenangan DPD hanya pengantar musyawarah dan penyampaian pendapat mini.
"Ini harus diuji materil di MK, biar ke depannya tidak terjadi lagi masalah seperti ini. UU MD3 bisa diajukan uji materil karena bertentangan dengan UUD 1945," tambahnya.
Selain uji materil, MPR menyarankan agar DPD membawa sengketa lembaga negara antara DPD dan DPR tersebut ke MK. Karena salah satu kewenangan MK adalah memutus sengketa antarlembaga negara.
"Baik uji materil maupun sengketa lembaga negara bisa diajukan bersama-sama. Tapi langkah pertama yang kita sarankan adalah adanya pertemuan informal," terangnya.
Terkait kekhawatiran bila sengketaย dua lembaga perwakilan ini bisa memperburuk hubungan keduanya, Hajriyanto menepis asumsi itu.
"Loh, inikan cara penyelesaian yang beradab (dibawa ke MK), ini adalah cara yang baik kalau pertemuan informal tidak tercapai sepakat," imbuh politisi Golkar ini.
Atas saran MPR tersebut, DPD akan segera menggelar pertemuan informal dengan pimpinan DPR dan Ketua Komisi II yang saat ini masih membahas RUU K DIY.
"Tentu akan segera kita lakukan pertemuan informal. Mudah-mudah tercapai kesepakatan," ujar Ketua DPD Irman Gusman.
(her/lrn)











































