"Statusnya itu sampai sekarang, Presiden mengatakan gaji menteri dan Presiden tidak dinaikkan sampai gaji bawahan, TNI & Polri, naik," kata Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa di Kantor Presiden, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Senin (31/1/2011).
Menurut Hatta, sebenarnya kenaikan gaji Presiden sudah diusulkan oleh Menteri Keuangan sejak 3 tahun lalu. Namun saat itu Presiden menolaknya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Namun Hatta enggan menjawab saat ditanya apakah kenaikan gaji Presiden akan ditunda. Hatta langsung bergegas menuju lantai 2 Kantor Presiden tempat berlangsungnya rapat terbatas.
Sebelumnya Hatta menegaskan pernyataan Presiden dalam Rapat Kerja TNI/Polri beberapa waktu lalu bukan bentuk pernyataan keinginan presiden untuk meminta kenaikan gaji. Apalagi jika pernyataan tersebut dikaitkan dengan usulan pemerintah menaikkan gaji para pejabat negara.
"Yang disampaikan Presiden adalah tidak akan ada kenaikan gaji presiden apalagi sebelum pegawai rendahan TNI/Polri itu naik secara bertahap sampai paling tidak Rp 2 juta," kata Hatta.
Dalam catatan detikcom, pemerintah memang berniat untuk memperbaiki kesejahteraan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan TNI/Polri dengan menaikkan batas minimum pendapatan mereka. Mulai tahun 2011, gaji PNS dengan pangkat terendah adalah Rp 2 juta, atau meningkat dari tahun 2010 yang sebesar Rp 1.895.700.
(anw/lrn)











































