โSidang ditunda 7 Februari untuk pemanggilan para pihak,โ kata Ketua Majelis Hakim Ennid Hasanuddin saat sidang di PN Jakarta Pusat, di Jalan Gajah Mada Senin, (31/1/2011).
Seperti diketahui,pengacara publik David Tobing meminta agar kaos timnas tidak lagi memasang logo Garuda di dada. Sebab hal itu bertentangan dengan Pasal 57 Huruf d UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Gugatan tersebut dilayangkan pada Presiden, Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Pemuda dan Olahraga, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia
(PSSI) dan PT Nike Indonesia.
Dari pihak Nike, lewat kuasa hukumnya, Hilman Sembiring, tidak mau berkomentar apapun usai sidang. Sedangkan kuasa hukum dari Kemendiknas langsung pergi meningalkan pengadilan.
Menanggapi sidang kali ini, David Tobing cukup maklum. "Masih ada undangan sukarela satu kali lagi. Jika tanggal 7 tidak datang maka di panggil satu kali lagi dengan peringatan. Jika setelah diperingatkan tetap tidak datang maka sidang jalan terus masuk pokok perkara," ujar David.
(asp/lrn)











































