Menurut Wakil Ketua Komisi III, Tjatur Sapto Edy, deponeering yang sudah dikeluarkan Kejaksaan Agung terhadap Bibit - Chandra, tidak menghapus status tersangka.
"Tapi kan menurut ahli hukum itu, deponeering itu tetap tersangka, jadi dua orang menyandang tersangka sudah siap diajukan pengadilan, bukti sudah cukup tapi dikesampingkan," jelas Tjatur di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/1/2011).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Banyak fraksi yang ingin dua itu tidak hadir," lanjut Tjatur.
Tjatur menilai, ketidakhadiran Bibit-Chandra pun tidak akan mengurangi substansi rapat. Rapat tertutup ini digelar di ruangan Komisi III sejak pukul 14.00 WIB.
Sementara itu, anggota Komisi III lainnya, Bambang Soesatyo memprediksi rapat akan berjalan cukup alot. "Kayaknya voting nanti," tandasnya.
Rapat Dengar Pendapat Komisi III dengan KPK tadi pagi akhirnya diskors. Pimpinan Komisi menunda rapat sampai ada keputusan dari DPR soal status Bibit-Chandra.
KPK sendiri mengaku sangat kecewa dengan penundaan ini. Rapat yang seharusnya akan membicarakan banyak masalah penting, justru lebih disibukkan dengan hal-hal di luar materi.
(mok/lrn)
